}); Waralaba | Mari belajar

Waralaba

Waralaba adalah kerja sama manajemen untuk menjalankan perusahaan cabang atau penyalur. Inti dari waralaba adalah memberi hak monopoli untuk menyelenggarakan usaha dari perusahaan induk.
Waralaba merupakan cara memasuki dunia usaha yang sangat populer diseluruh dunia. Produk-produk waralaba telah menjadi produk global. Diler mobil, motor, bahan bakar, dan alat rumah tangga lainnya berkembang diseluruh dunia. Format bisnis waralaba telah memberikan fasilitas jasa yang luas bagi para diler, seperti pemasaran, periklanan, pelatihan, standar produksi dan pengerjaan manual serta bimbingan pengawasan kualitas.
Waralaba merupakan kerja sama manajemen yan biasanya berkembang dalam perusahaan ritel. Dalam waralaba, perusahaan yang diberi hak monopoli menyelenggarakan perusahaan seolah-olah merupakan bagian dari perusahaan pemberi lisensi yang dilengkapi dengan nama produk, merek dagang, dan prosedur penyelenggara secara standard. Perusahaan induk/pewaralaba mengizinkan terwaralaba untuk menggunakan nama, tempat/daerah, bimbingan, latihan karyawan, periklanan, dan perbekalan material yang berlanjut.
Dalam kerja sama waralaba, perusahaan induk memberikan bantuan manajemen secara berkesinambungan. Keseluruhan citra, pembuatan, dan teknik pemasaran diberikan kepada perusahaan penyalur. Tidak sedikit bentuk waralaba yang dilakukan antar negara, misalnya Mcdonald's, kentucky fried chiken, pizza hut, coca-cola, pepsi cola, hoka-hoka bento, dan lain sebagainya.
Di negara-negara yang sudah maju, seperti di AS dan di negara-negara di eropa, Waralaba tumbuh cepat dan semakin meluas.
Dasar hukum dari penyelenggaran waralaba adalah kontrak kerja sama antara perusahaan induk dengan perusahaan penyalur.
Secara umum, persyaratan yang dikemukakan dalam kontrak perusahaan penyalur meliput ketentuan-ketentuan antara lain :

Perusahaan induk setuju untuk :
1. Memberikan suatu wilayah penjualan dan persyaratan yang diajukan perusahaan penyalur.
2. Menyediakan sejumlah latihan dan bantuan manajemen.
3. Memberikan barang dagangan kepada perusahaan penyalur secara bersaing.
4. Memberikan nasihat kepada perusahaan penyalurntentang lokasi perusahaan dan desain.
5. Memberikan bantuan financial.

Perusahaan penyalur setuju untuk :
1. Menyelenggarakan perusahaan sesuai yang berdiri sendiri kepada dengan perusahaan induk.
2. Menginvestasikan secara minimum jumlah tertentu pada perusahaan.
3. Membayar kepada perusahaan induk suatu jumlah tertentu.
4. Membangun, atau bila tidak menyediakan fasilitas perusahaan bangunan.
5. Memberi persediaan dan material standar lainnya dari perusahaan induk atau pemasok yang telah disetujui.

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Waralaba"

Post a Comment