}); SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR (SKPKB) | Mari belajar

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR (SKPKB)

Hasil gambar untuk SKPKB

1. Pengertian
Surat ketetapan pajak kurang bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus di bayar.

2. Penerbitan SKPKB
SKPKB di terbitkan apabila :
a. berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang bayar.
b. Surat pemberitahuan pajak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat ketetapan pajak.
c. Berdasarkan hasil pemekrisaan atau keterangan lain mengenai PPh dan PPnBM ternyata tidak seharusnya di kompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0%.
d. Kewajiban menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang atau,
e. Kepada wajib pajak diterbitkan NPWPsebagai pengusaha kena padak secara jabatan.

SKPKB hanya dapat diterbitkan terhadap wajib pajak yang berdasarkan hasil pemekrisaan atau keterangan lain tidak memnuhi kewajiban formal dan kewajiban material, keterangan lain tersebut adalah data konkret yang diperoleh atau dimiliki oleh Dirjend pajak, antara lain berupa hasil konfirmasi faktur pajak dan bukti pemotongan pajak penghasilan.

3. Sanksi Administrasi
a. Apabila SKPKB dkeluarkan karena alasan pada poin 2a dan 2e, maka jumlah kekurangan pajak terutang ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak dan berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB.
b. Apabila SKPKB dikeluarkan karena alasan pada poin 2b dan 2c, maka dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar :

  • 50% dari PPh yang tidak atau kurang bayar dalam satu tahun pajak.
  • 100% dari PPh yang tidak atau kurang dipotong, kurang dipungut, kurang disetor, dan dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan.
  • 100% dari PPN dan PPnBM yang tidak atau kurang dibayar.
4. Fungsi SKPKB
a. Koreksi atas jumlah yang terutang menurut SPT-nya.
b. Sarana untuk mengenakan sanksi.
c. Alat untuk menagih pajak.

5. Jangka waktu penerbitan SKPKB
Dalam jangka waktu 5 takun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, tahun pajak, Dirjend pajak dapat menerbitkan SKPKB.

Walaupun jangka waktu 5 tahun telah lewat, SKPKB tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar, apabila wajib pajak setelah jangka waktu tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.


Daftar pustaka
Judul buku : PERPAJAKAN
Penulis : Prof. Dr. Mardiasmo, MBA., AK
edisi : 2016
Penerbit : ANDI Yogyakarta.


Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR (SKPKB)"

Post a Comment