}); PATEN, MEREK DAGANG, DAN HAK CIPTA | Mari belajar

PATEN, MEREK DAGANG, DAN HAK CIPTA

Hasil gambar untuk paten cipta merek dagang

1. PATEN
Paten adalah suatu pengakuan dari lembaga yang berwenang atas penemuan produk yang diberi kewenangan untuk membuat, menggunakan, dan menjual penemuannya selama paten tersebut masih dala  jaminan. Pemberian hak monopoli atas produk tersebut dimaksudkan untuk mendorong kreativitas dan inovasi para penemu.

Untuk mendapat hak paten, alat yang diciptakan harus betul-betul baru (bukan produk perbaikan). Suatu alat tidak dapat diberikan hak paten apabila alat tersebut telah dipublikasikan sebelum mengajukan hak paten. Hak paten hanya diberikan kepada penemu yang sebenarnya, bukan kepada seseorang yang menemukan penemuan orang lain. Penemuan yang telah diberikan hak paten tidak boleh diduplikasi dan dijual oleh siapapun tanpa izin (lisensi) dari penemuannya.

Langkah-Langkah Untuk Mendapatkan Hak Paten, Yaitu :
a. Tetapkan bahwa yang ditemukan betul-betul baru.
Untuk menetapkan bahwa sesuatu yang ditemukan betul-betul baru, penemu harus menganalisis dan menguji produk tersebut dengan menggunakan kriteria sebagai berikut :
- Apakah produk ini telah digunakan oleh orang lain, sebelum penemuan ini diajukan untuk mendapat hak paten ?
- Apakah telah diberikan paten sebelum temuan produk ini diajukan ?
- Apakah telah digunakan, dipublikasikan, dan dijual sebelum diberikan tanggal hak paten ?
b. Dokumentasi produk yang ditemukan tersebut.
Untuk melindungi hak paten dari klaim seseorang, maka penemu harus memverifikasi ide-ide penemuan sebelum alat tersebut ditemukan, misalnya tanggal ide tersebut tersirat, penjelasan produk yang digunakan, dan gambarnya.
c. Telusuri paten-paten yang telah ada.
Hal ini dilakukan untuk memverifikasi apakah sesuatu yang baru kita temukan itu telah ada atau memiliki kesamaan. Perlu diperiksa apakah alat yang ditemukan itu memiliki kesamaan dan telah dimiliki hak dan gambarnya.
d. Pelajari hasil telusuran.
Penemu harus mempelajari hasil telusuran sebelum memutuskan mengajukan lamaran hak paten. Jika hak paten yang telah ada betul-betul seperti paten yang akan diusulkan, pihak berwenang tidak akan menjamin hak paten bagi penemuan baru. Akan tetapi, meskipun alat yang kita temukan itu memiliki fungsi yang sama dengan alat yang ada, namun memiliki perbedaan dalam cara dan macamnya, maka paten daoat dijamin.
e. Mengajukan lamaran paten yang berisi hal-hal sebagai berikut :
- Pernyataan yang memuat itu betul-betul asut
- spesifikasi dan batas penemuan disebut klaim, yang mengidentifikasi sifat0sifat penembut klaim, yang mengidentifikasi sifat-sifat penemuan baru.
- Gambar penemuan.

2. MEREK DAGANG
Merek dagang merupakan istilah khusus dalam perdagangan atau perusahaan. Merek dagang pada umumnya berbentuk simbol, nama, logo, slogan, atau tempat dagang yang oleh perusahaan digunakan untuk menunjukkan keorisinalitasan produk atau membedakannya dengan produk lain di pasar. Merek dagang pada umumnya dijadikan simbol perusahaan di pasaran. Untuk menetapkan merek, harus dipilih kata yang khas, mudah dikenal dan diingat serta unik bagi pelanggan sehingga mendaji merek terkenal.

3. HAK CIPTA
Hak cipta adalah hak istimewa guna melindungi pencipta dari keorisinalitasan ciptaannya, misalnya karangan, musik, lagu, dan hak untuk memproduksi, memperbaiki, mendistribusi, atau menjual. Jadi, hak ciptaannya.


Daftar Pustaka
 Buku : Kewirausahaan
Penulis : Suryana
Edisi : Empat
Penulis : Salemba empat.

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "PATEN, MEREK DAGANG, DAN HAK CIPTA"

Post a Comment