Sebelum bisnis baru dimulai atau dikembangkan, harus diadakan penelitian tentang apakah bisnis yang akan dirintis atau dikembangkan menguntungkan atau tidak. Bila menguntungkan apakah keuntungan tersebut memadai dan dapat diperoleh secara terus-menerus dalam jangka waktu yang lama ? Secara teknis, mungkin saja usaha tersebut layak digunakan, tetapi secara ekonomis dan sosial, kemungkinan kurang memberikan manfaat. Untuk itu, ada dua studi atau analisis yang dapat digunakan untuk mengetahui layak atau tidaknya suatu bisnis untuk dimulai dan dikembangkan, yaitu mencakup hal-hal berikut.
1. Studi kelayakan usaha.
2. Analisis kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman (strength, weakness, opportunity, threat - (SWOT).
Studi kelayakan usaha atau bisnis atau disebut juga analisis proyek bisnis adalah penelitian tentang layak atau tidaknya suatu bisnis dilaksanakan dengan menguntungkan secara terus-menerus. studi ini pada dasarnya membahas berbagai konsep dasar yang berkaitan dengan keputusan dan proses pemilihan waktu. Dalam studi, pertimbangan ekonomis dan teknis sangat penting karena akan dijadikan dasar implementasi kegiatan usaha.
hasil studikelayakan bisnis pada prinsipnya bisa digunakan antara lain untuk melakukan hal-hal berikut :
1. Merintis usaha baru, misalnya membuka toko, membangun pabrik, mendirikan perusahaan jasa, membuka usaha dagang, dan lain sebagainnya.
2. Mengembangkan usaha baru yang sudah ada, misalnya untuk menambah kapasitas pabrik, memperluas skala usaha, mengganti peralatan/mesin, menambah mesin baru, memperluas cakupan usaha, dan sebagainnya.
3. Memilih jenis usaha atau investasi/proyek yang paling menguntungkan, misalnya pilihan usaha dagang, pilihan usaha barang atau jasa, pabrikasi atau perakitan, proyek A atau proyek B, dan lain sebagainnya.
Adapun pihak yang memerlukan dan berkepentingan dengan studi kelayakan usaha di antarannya sebagai berikut :
1. Wirausahawan (pemilik usaha)
memulai bisnis atau mengembangkan bisnis yang sudah ada, sudah barang tentu memerlukan pengorbanan yang cukup besar dan selalu dihadapkan pada ketidakpastian. Bagi pihak wirausahawan, studi kelayakan bisnis sangat penting dilakukan agar kegiatan bisnis tidak mengalami kegagalan dan memberi keuntungan sepanjang waktu. Demikian pula bagi penyandang dana yang memerlukan persyaratan tertentu, seperti bankir, investor, dan pemerintah. Studi kelayakan berfungsi sebagai laporan, pedoman, dan bahan pertimbangan untuk merintis dan mengembangkan usaha atau melakukan investasi baru sehingga bisnis yang akan dilakukan menyakinkan wirausahawan itu sendiri ataupun bagi semua pihak yang berkepentingan.
2. Pihak investor dan penyandang dana
Bagi investor dan penyandang dana, studi kelayakan usaha penting untuk memilih jenis investasi yang paling menguntungkan dan sebagai jaminan atas modal yang ditanamkan atau dipinjamkan, apakah investasi yang dilakukannya memberikan jaminan imbal hasil atas investasi yang memadai atau tidak.. Oleh investor, studi kelayakan sering digunakan sebagai bahan pertimbangan layak atau tidaknya investasi dilakukan.
3. Pihak masyarakat dan pemerintah
Bagi masyarakat, studi kelayakan sangat diperlukan terutama sebagai bahan kajian apakah usaha yang didirikan atau dikembangkan bermanfaat bagi masyarakat sekitarnya atau sebaliknya justru merugikan seperti bagaimana dampak lingkungan, apakah positif atau negatif. Demikian juga bagi pemerintah, sangat penting untuk mempertimbangkan izin usaha atau penyedia fasilitas lainnya.
Daftar Pustaka
Buku : Kewirausahaan
Penulis : Suryana
Edisi : Empat
Penulis : Salemba empat.
0 Response to "STUDI KELAYAKAN USAHA"
Post a Comment