1. Perlawanan Pasif
Perlawanan pajak secara pasif ini berkaitan erat dengan keadaan sosial ekonomi masyarakat di negara yang bersangkutan. Pada umumnya masyarakat tidak melakukan suatu upaya yang sistematis dalam rangka menghambat penerimaan negara, tetapi lebihdikarenakan oleh kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat tersebut.
Misalnya : Kebiasaan masyarakat desa yang menyimpan uang di rumah atau dibelikan emas bukanlah mereka menghindari PPh dari bunga tetapi karena belum terbiasa dengan perbankan.
2. Perlawanan Aktif
Perlawanan pajak secara aktif ini merupakan usaha yang dilakukan oleh wajib pajak untuk tidak membayar pajak atau mengurangi jumlah pajak yang seharusnya dibayar.
Perlawanan secara aktif dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
- penghindaran pajak (Tax avoidance)
- Penggelapan pajak (Tax evasion)
* Penghindaran pajak
Penghindaran pajak adalah suatu usaha pengurangan secara legal yang dilakukan dengan cara memanfaatkan ketentuan-ketentuan dibidang perpajakan secara optimal seperti, pengecualian da pemotongan-pemotongan yang diperkenankan maupun manfaat hal-hal yang belum diatur dan kelemahan-kelemahan yang ada dalam peraturan perpajakan yang berlaku.
*Penggelapan Pajak
Penggelapan pajak adalah meruapakan pengurangan pajak yang dilaukan dengan melanggar peraturan perpajakan seperti memberi data-data palsu atau menyembunyikan data. Dengan demikian, penggelapan pajak dapat dikenakan sanksi pidana.
Daftar pustaka
Judul buku : Hukum Pajak
Penulis : Erly Suandy
Penerbit : Salemba Empat
Edisi : 5
tahun : 2011
0 Response to "Macam-Macam Perlawanan Terhadap Pajak"
Post a Comment