Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar pabean.
Pengusaha kena pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan / atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang pajak pertambahan nilai tahun 1984 dan perubahannya.
Setiap wajib pajak sebagai pengusaha yan dikenai PPN berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahanya wajib melaporkan usahannya dikukuhkan sebagai PKP.
Pengusaha kecil sebagaimana dimaksud dalam UU PPN 1984 yaitu :
1. memilih sebagai PKP, atau
2. Tidak memilih sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu bulan dalam suatu tahun buku jumlah nilai peredaran bruti atas penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai pengusaha kecil, wajib melaporkan usahannya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak paling lama akhir bulan berikutnya.
Kewajiban melaporkan usaha dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dilakukan sebelum melakukan penyerahan barang kena pajak dan/ atau jasa kena pajak terhadap pengusaha yang memnuhi syarat sebagai PKP tetapi tidak melaporkan usahannya untuk dikukuhkan sebagai PKP akan dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan dan dikenakan sanksi perpajakan.
1. Fungsi pengukuhan PKP
a. Sebagai identitas PKP yang bersangkutan.
b. Melaksanakan hak dan kewajiban dibidang PPN dan PPNBM.
c. Pengawasan administrasi perpajakan.
2. Tempat pengukuhan PKP.
Wajib pajak yang memnuhi ketentuan sebagai PKP wajib melaporkan usahannya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada :
a. Kantor pelayan pajak atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultan perpajakan yang wilayah kerjannya meliputi tempat tinggal kegiatan usaha wajib pajak.
b. Kantor pelayanan pajak tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dibidang perpajakan.
Dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan atau tempat kegiatan usaha wajib pajak berada dalam dua atau lebih wilayah kerja kantor pelayanan pajak, dirjend pajak dapat menetapkan kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar.
3. Pencabutan pengukuhan PKP
Dirjend pajak karena jabatan atau permohonan wajib pajak dapat melakukan pencabutan pengukuhan PKP. Pencabutan pengukuhan PKP dapat dilakukan dalam hal :
a. PKP pindah alamat ke wilayah kerja kantor pelayanan pajak lain.
b. Sudah tidak memenuhi syarat sebagai PKP.
c. PKP telah dipusatkan tempat terutangnya PPN di tempat lain.
d. PKP menyalahgunakan pengukuhan PKP.
Atas permohonan wajib pajak untuk melakukan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak, Dirjend pajak setelah melakukan pemeriksaan atau verifikasi baru memberikan keputusan dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
4. Sanksi
Setiap orang yang denga sengaja tidak melaporkan usahannya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan pengusaha kena pajak,. Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Pidana tersebut dapat ditambahkan 1 kali mejadi 2 kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana dibidang perpajakan sebelum lewat 1 tahun, terhitung sejak selesainnya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.
Daftar pustaka
Judul buku : PERPAJAKAN
Penulis : Prof. Dr. Mardiasmo, MBA., AK
edisi : 2016
Penerbit : ANDI Yogyakarta.
0 Response to "PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK"
Post a Comment