1. Pengertian SPT
Surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran wajib pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, dan atau harga dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. Fungsi SPT
Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
a. pembayaran atau pelunasan pajak.
b. penghasilan yang merupakan objek pajak.
c. pembayaran dari pemotongan pajak orang pribadi atau badan.'
Bagi PKP, Fungsi SPT sebagai saran untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
a. Perkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran, dan
b. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP, dan atau malalui pihak lain dalam satu masa pajak, sesuai denan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Bagi pemotong atau pemungut pajak, fungsi SPT adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.
3. Prosedur penyelesaian SPT
a. Wajib pajak sebagaimana mengambil sendiri surat pemberitahuan ditempat yang disediakan oleh dirjend pajak atau mengambil dengan cara lain yang tata cara pelaksanaanya di atur dengan atau berdasarkan peraturan mentri keuangan.
b. Setiap wajib pajak mengisi surat pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa indonesia.
c. Penandatanganan SPT dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel.
Daftar pustaka
Judul buku : PERPAJAKAN
Penulis : Prof. Dr. Mardiasmo, MBA., AK
edisi : 2016
Penerbit : ANDI Yogyakarta.
0 Response to "SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)"
Post a Comment