}); Pajak negara dan pajak daerah | Mari belajar

Pajak negara dan pajak daerah

PAJAK NEGARA
Pajak negara yang sampai saat ini masih berlaku antara lain :
1. Pajak penghasilan (PPh).
    Dasar hukum pengenaan pajak penghasilan adalah undang-undang No 7 tahun 1984 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan undan-undang No 36 tahun 2008. Undang-
    undang pajak penghasilan berlaku mulai tahun 1984 dan merupakan pengganti UU 
    pajak tahun 1925, UU pendapatan tahun 1994, UU PBDR tahun 1970.  
2. Pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN&PPnBM)
    Dasar hukum pengenaan PPN dan PPnBM adalah undang-undang No 8 tahun 1983 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang No 24 tahun 2009. UU PPN 
    dan PPnBM efektif berlaku mulai tanggal 1 april 1985 dan merupakan pengganti dari         UU pajak penjualan tahun 1951.
3. Bea materai
    Dasar hukum pengenaan Bea materai adalah UU No 13 tahun 1985. UU bea materai 
    berlaku mulai tanggal 1 januari tahun 1986 menggantikan peraturan dan UU bea 
    materai yang lama tahun 1921.
4. Pajak bumu dan bangunan (PBB)
    Dasar hukum pengenaan PBB adalah UU No 12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan UU No 12 tahun 1994. UU PBB berlaku mulai tanggal 1 januari tahun      1996 dan merupakan pengganti :
    a. Ordonansi pajak rumah tangga tahun 1908.
    b. Ordonansi verponding indonesia tahun 1923.
    c. Ordonansi pajak kekayaan tahun 1932.
    d. Ordonansi tahun 1928.
    e. Ordonansi pajak jalan tahun 1942.
    f. UU darurat nomor 11 tahun 1957 khususnya pasal 14 huruf, J,K,I.
    g. UU No 11Prp. tahun 1959 pajak hasil bumi.
5. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
    Dasar hukum pengenaan BPHTB adalah UU No 21 tahun 1997 sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan UU No 20 tahun 2000. UU BPHTB berlaku sejak tanggal 1 
    januari tahun 1998 menggantikan ordonansi bea balik nama staatsblad tahun 1924 No 
    291.

PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah adalah UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

PAJAK DAERAH
Beerapa pengertian atau istilah yang terkait dengan pajak daerah antara lain :
1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah yaitu kesatuan masyarakat hukum yang 
    memiliki batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan 
    pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri 
    berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem negara kesatuan republik indonesia.
2. Pajak daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontibusi wajib kepada daerah 
    yang terutang oleh orang pridabi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan 
    undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan 
    untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.
3. Badan, adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan, aik yang 
    melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan 
    terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), 
    badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti 
    firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi 
    massa, organisasi sosial politik, organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya 
    termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
4. Subjek pajak, adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai pajak.
5. Wajib pajak, adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong 
    pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai 
    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

JENIS PAJAK DAN OBJEK PAJAK
Pajak daerah dibagi menjadi 2 bagian, yaitu :
1. Pajak provinsi, terdiri dari :
a. Pajak kendaraan bermotor.
b. Pajak nalik nama kendaraan bermotor.
c. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
d. Pajak air permukaan.
e. Pajak rokok.
2. Pajak kota/kabupaten, terdiri dari :
a. Pajak hotel.
b Pajak restoran.
c. Pajak hiburan.
d. Pajak reklame.
e. Pajak penerangan jalan.
f. Pajak mineral bukan logam dan batuan.
g. Pajak parkir.
h. Pajak air tanah.
i. Pajak sarang burung walet.
j. Pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan.
k. Bea perolehan has atas tanah dan bangunan.

Khusus untuk daerah yang setingkat dengan daerah provinsi tetapi tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, seperti daerah khusus ibu kota jakarta, jenis pajak yang dapat dipungut merupakan gabungan dari pajak untuk daerah provinsi dan pajak untuk daerah kabupaten/kota.

TARIF PAJAK
1. Tarif pajak untuk kendaraan pribadi ditetapkan sebagai berikut :
    a. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama paling rendah 1% dan paling tinggi 
        2%.
    b. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan 
        secara  progresif paling rendah 2% dan paling tinggi 10%.
2. Tarif pajak kendaraan bermotor angkutan umum, ambulan, pemadam kebakaran, sosial 
    keagamaan, lembaga sosial, keagamaan, pemerintah/TNI/POLRI, pemerintah daerah, 
    dan kendaraan lain yang ditetapkan oleh peraturan daerah, tarif paling rendang sebesar 
    0,5% dan paling tinggi 1%.
3. Tarif pajak untuk kendaraan bermotor alat-alat berat atau alat-alat besar ditetapkan 
    paling rendah sebesar 0,1% dan paling tinggi sebesar 0,2%.
4. Tarif bea balik nama kendaraan bermotor ditetapkan paling tinggi masing-masing 
    sebagai berikut :
    a. Penyerahan pertama sebesar 20%.
    b. Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1%.
5. Khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat atau alat-alat besar yang tidak 
    menggunakan jalan
    umum tarif pajak ditetapkan paling masing-masing sebagai berikut :
a. Penyerahan pertama sebesar 0,75%.
b. Penyerahan kedua dan seterusnya 0,075%.
6. Tarif bahan bakar kendaraan bermotor ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Khusus 
    untuk pajak bahan bakar kendaraan bermotor untuk kendaraan umum ditetapkan paling 
    sedikit 50% dari pajak bahan bakar kendaraan pribadi.
7. Tarif pajak air permukaan ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.
8. Tarif pajak rokok ditetapkan 10% dari cukai rokok.
9. Tarif pajak hotel ditetapkan paling tinggi 10%.
10. Tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi 35%.
11. Tarif pajak restoran ditetapkan paling tinggi 10%.
12. Tarif pajak reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25%.
13. Tarif pajak penerangan jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.
14. Tarif pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar 25%.
15. Tarif pajak parkir ditetapkan paling besar 30%.
16. Tarif pajak air tanah ditetapkan paling tinggi sebesar 20%.
17. Tarif pajak sarang burung walet ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.
18. Tarif pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan paling tinggi sebesar 0,3%.
19. Tarif pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan ditetapkan paling tinggi 
    sebesar 5%.

Tarif pajak diatas ditetapkan dengan peraturan daerah.

TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
Pemungutan pajak dilarang diborongkan. setiap wajib pajak membayar pajak yang terutang berdsarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh wajib pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Wajib pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan kepala daerah dibayar dengan menggunakan surat ketetapan pajak daerah (SKPD) atau dokumen lain yang dipersamakan berupa karcis dan nota perhitungan.
Wajib pajak yang memenuhi  kewajiban perpajakan sendiri dibayar dengan menggunakan surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD), surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB), atau dan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar tambahan (SKPDBT)
.
KADALUWARSA PENAGIHAN PAJAK
Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 5 tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan daerah.

RETRIBUSI DAERAH 
Beberapa pengertian atau istilah yang terkait dengan retribusi daerah antara lain :
1. Retribusi daerah, yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pungutan daerah sebagai 
    pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau 
    diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
2. Jasa, adalah kegiatan pemerintah daerah berupa usaha dan pelayanan yang 
    menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh 
    pribadi atau badan.
3. Jasa umum, adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk 
    tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi 
    atau badan.
4. Jasa usaha, adalah jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut 
    prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor 
    swasta.
5. Perizinan tertentu, adalah kegitatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka 
    pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, 
    pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta 
    penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna 
    melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

OBJEK RETRIBUSI DAERAH
Yang menjadi objek retribusi daerah adalah :
1. Jasa umum.
2. Jasa usaha.
3. Perizinan tertentu.

1. Retribusi jasa umum.
    Retribusi yang dikenakan atas jasa umum digolongkan sebagai retribusi jasa umum. 
    Objek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh 
    pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat 
    dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Jenis retribusi jasa umum antara lain :
1. Retribusi pelayanan kesehatan.
2. Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.
3. Retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil.
4. Retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat.
5. Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
6. Retribusi pelayanan pasar.
7. Retribusi pengujian kendaraan bermotor.
8. Retribusi pemeriksaan kendaraan pemadam kebakaran.
9. Retribusi penggantian biaya cetak peta.
10. Retribusi penyediaan atau penyedotan kakus.
11. Retribusi pengolahan limbah cair.
12. Retribusi pelayanan tera/tera ulang.
13. Retribusi pelayanan pendidikan.
14. Retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

2. Retribusi jasa usaha.
    Retribusi yang dikenakan atas jasa usaha digolongkas sebagai retribusi jasa usaha. Jasa 
    usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut 
    prinsip komersial yang meliputi :
1. Pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum 
    dimanfaatkan secara optimal.
2. Pelayanan oleh pemerintah daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh 
    pihak swasta.

Jenis-jenis retribusi jasa usaha adalah :
1. Retribusi pemakaian kekayaan daerah.
2. Retribusi pasar grosir dan pertokoan.
3. Retribusi tempat pelanggan.
4. Retribusi terminal.
5. Retribusi tempat khusus parkir .
6. Retribusi tempat penginapan atau pesanggrahan atau villa.
7. Retribusi rumah potong hewan.
8. Retribusi pelayanan kepelabuhan.
9. Retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
10. Retribusi penyeberangan di air.
11. Retribusi penjualan produksi usaha daerah.

3. Retribusi perizinan tertentu.
    Retribusi yang dikenakan atas perizinan tertentu digolongkan sebagai retribusi 
    perizinan tertentu. Objek retribusi perizinan tertentu adalah pelayanan perizinan 
    tertentu oleh pemerintah daerah
    kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk mengatur dan pengawasan 
    atas kegiatan pemanfaatan ruang, pengguna sumber daya alam, barang, prasaran, 
    sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga 
    kelestarian lingkungan.
Jenis-jenis retribusi perizinan tertentu adalah :
1. Retribusi izin mendirikan bangunan.
2. Retribusi tempat penjualan minuman beralkohol.
3. Retribusi izin gangguan.
4. Retribusi izin trayek.
5. Retribusi izin usaha perikanan.

SUBJEK RETRIBUSI DAERAH
Subjek retribusi daerah antara lain sebagai berikut :
1. retribusi jasa umum adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau 
    menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan.
2. Retribusi jasa usaha, adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau 
    menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan.
3. Retribusi perizinan tertentu adalah, orang pribadi atau badan yang memperoleh izin 
    tertentu oleh pemerintah daerah.

PRNSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi adalah sebagai berikut :
1. Retribusi jasa umum, ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang 
    bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian 
    atas pelayanan tersebut. Yang dimaksud dengan biaya disini meliputi biaya operasi dan 
    pemeliharaan, biaya bungan dan biaya modal.
2. Retribusi jasa usaha, didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang 
    layak, yaitu keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut 
    dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
3. Retribusi perizinan tertentu, didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau 
    seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan. Yang dengan biaya 
    penyelenggaraan pemberian izin di sini meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan 
    di lapangan, penegakan hukum, penata usahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.

TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI 
Retribusi daerah dipungut dengan menggunakan surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan berupa karcis, kupon, dan kartu langganan. Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan surat tagihan retribusi daerah (STRD). Penagihan retribusi terutang sebagaimana didahului dengan surat teguran. tata cara pelaksaan pemungutan retribusi ditetapkan dengan menggunakan peraturan kepala daerah.

PEMANFAATAN RETRIBUSI DAERAH
Pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan. Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan retribusi ditetapkan dengan menggunakan peraturan daerah.

KADALUWARSA PENAGIHAN RETRIBUSI
Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 3 tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana dibidang retribusi.

DAFTAR PUSTAKA
Perpajakan edisi revisi, Prof. Dr. Mardiasmo, MBA, AK, jakarta agustus 2011.




Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Pajak negara dan pajak daerah"

Post a Comment