}); Pajak dan unsur-unsur pajak | Mari belajar

Pajak dan unsur-unsur pajak

PAJAK DAN UNSUR-UNSUR PAJAK

Definisi pajak menurut prof. Dr. rohmat soemitro, SH

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang yang bisa dipaksakan dan tanpa mendapat jasa timbal atau kontraprestasi yang langsung dapat ditunjuk dan digunakan untuk
membayar pengeluaran umum.

Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
1. Iuran rakyat kepada negara.
    Yang berhak memungut pajak hanyalah negara. Iuran tersebut berupa uang bukan   
    barang.
2. Berdasarkan undang-undang.
    Pemungutan pajak harus berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta tata 
    cara pelaksanaanya.
3. Tanpa mendapat jasa timbal atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat 
    ditunjuk. Dalam pemungutan pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi 
    individual dari pemerintah.
4. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran-pengeluaran 
    yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

FUNGSI PAJAK
Ada dua fungsi pajak yaitu :
1. Fungsi budgetair
    Pajak sebagai sumber dana bagi negara untuk membayar pengeluaran-pengeluarannya.
Contoh : - Membiayai dan membangun infrastruktur negara.
               - Menggaji para pejabat negara.
               - Memberi jaminan keamanan, kesehatan dan kesejahtraan.
2. Fungsi mengatur
    Pajak sebagai alat untuk mengatur dan melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam 
    bidang sosial dan ekonomi.
Contoh : - Pajak tinggi di kenakan terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsi 
                 minuman keras.
               - Pajak tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah untuk mengurangi gaya 
                 hidup yang konsumtif.
               - Tarif pajak expor sebesar 0% untuk mendorong produk indonesia di pasaran 
                 dunia.

SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK
Agar pemungutan pajak tidak menimbulakan hambatan maupun perlawanan maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Pemungutan pajak harus adil (syarat keadilan).
    Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan, undang-undang dan 
    pelaksanaan pemungutan pajak harus adil. Adil dalam perundang-undangan yakni 
    mengenakan pajak secara umum dan merata, serta menyesuaikan dengan kemampuan 
    masing-masing para wajib pajak. Sedangkan adil dalam pelaksanaanya maksudnya 
    memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam 
    pembayaran pajak dan melakukan banding kepada majlis pertimbangan pajak.
2. Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (syarat yuridis).
    Di indonesia pajak diatur dalam undang-undang tahun 1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini 
    memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan baik bagi negara maupun 
    warganya.
3. Pemungutan pajak tidak boleh mengganggu perekonomian (syarat ekonomis).
    Pemungutan pajak tidak boleh mengganggu proses produksi maupun perdagangan agar 
    tidak terjadi kelesuan pada perekonomian masyarakat.
4. Pemungutan pajak harus efisien (syarat finansiil).
    Sesuai dengan fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan, sehingga 
    lebih renda dari hasil pemungutanya.
5. Pemungutan pajak harus sederhana (syarat sederhana).
    Pemungutan pajak yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat   
    untuk melakukan kewajiban perpajakanya.
Contoh no 5 : - Bea matrei disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif.
                      - Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi 1 macam saja yaitu 10%.
                      - Pajak perseroan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan 
                        disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPH) yang berlaku bagi badan 
                        maupun perseorangan.

TEORI-TEORI YANG MENDUKUNG PAJAK
Atas dasar apakah negara berhak untuk memungut pajak ? terdapat beberapa teori yang menjelaskan dan memberikan justifikasi pemberian hak kepada negara untuk memungut pajak.
Teori-teori tersebut antara lain :
1. Teori asuransi.
    Negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak rakyatnya. oleh karena 
    itu rakyat harus membayar pajak yang di ibaratkan sebagai suatu premi asuransi karena 
    telah memperoleh jaminan perlindungan tersebut.
2. Teori kepentingan
    Pembagian pajak kepada rakyat didasarkan pada kepentingan masing-masing orang. 
    Semakin besar kepentingan seseorang kepada negara, semakin besar pajak yang harus 
    dibayarkan.
3. Teori daya pikul.
    Beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya, artinya pajak harus dibayar 
    sesuai dengan daya pikul masing-masing orang.untuk mengukur daya pikul dapat 
    digunakan 2 pendekatan yaitu :
     - unsur objektif, dengan melihat besarnya pendapatan atau penghasilan yang dimiliki 
       oleh seseorang.
     - unsur subyektif, dengan melihat besarnya kebutuhan materiil yang harus dipenuhi.
Contoh :                              Tuan A               Tuan B 
             Penghasilan/bulan    Rp 2 juta             Rp 2 juta
             Status                     Menikah punya    Bujangan
                                           3 anak
- Secara subyektif, PPH untuk Tuan A sama besarnya dengan Tuan B, karena memiliki 
   penghasilan yang sama.
- Secara objektif, PPH Tuan A lebih kecil dari Tuan B, karena kebutuhan materiil yang 
   harus dipenuhi Tuan A lebih banyak dari Tuan B.
4. Teori bakti.
    Dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada hubungan rakyat dengan negarannya. 
    Sebagai warga negara yang berbakti, rakyat harus selalu menyadari bahwa pembayaran 
    pajak adalah suatu kewajiban.
5. Teori asas daya beli.
    Dasar keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak. Maksudnya memungut pajak 
    berati menarik daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga negara. 
    Selanjutnya negara akan menyalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk 
    pemeliharaan kesejahtraan. Dengan demikian kepentingan rakyat lebih diutamakan.

KEDUDUKAN HUKUM PAJAK
Menurut prof. Dr. rohmat soemitro, SH, hukum pajak mempunyai kedudukan diantara hukum-hukum pajak sebagai berikut :
1. Hukum perdata, mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainya.
2. Hukum publik, mengatur hubungan antara oemerintah dengan rakyatnya.
Hukum ini dapat dirinci lagi sebagai berikut :
1. Hukumj tata negara.
2. Hukum tata usaha (Hukumj administratif).
3. Hukum pajak.
4. Hukum pidana.

HUKUM PAJAK MATERIIL DAN HUKUM PAJAK FORMIL
Hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah (fiscus) selaku pemungut pajak dengan rakyatnya sebagai wajib pajak. Ada 2 macam hukum pajak yaitu :
1. Hukum pajak materiil, memuat norma-norma yang menerangkan antara lain keadaan, 
    perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak), siapa yang dikenai pajak 
    (subyek), berapa besar     yang dikenakan (tarif), segala sesuatu yang tengtang timbul 
    dan hapusnya pajak, dan hubungan hukum pemerintah dengan wajib pajak.
Contoh : Undang-undang pajak penghasilan
2. Hukum pajak formil, memuatbentuk/tata cara untuk mewujudkan hukum materiil 
    menjadi kenyataan (cara melaksanakan hukum materiil).
Hukum ini memuat antara lain :
a. Tata cara penyelenggaraan (prosedur) penetapan sesuatu utang pajak.
b. Hak-hak fiskus untuk mengadakan pengawasan terhadap para wajib pajakmengenai 
    keadaan, perbuatan dan peristiwa yang menimbulkan pajak.
c. kewajiban wajib pajak misalnya menyelenggarakan pembukuan/pencatatan, dan hak-
    hak wajib wajib pajak misalnya mengajukan keberatan dan banding.
Contoh : Ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP)

PENGELOMPOKAN PAJAK
1. Menurut golongannya.
a. Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul wajib pajak sendiri dan tidak bisa 
    dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh : Pajak penghasilan (PPH).
b. Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya bisa dilimpahkan kepada orang 
    lain.
Contoh : Pajak pertambahan nilai (PPN).

2. Menurut sifatnya.
a. Pajak subyektif, yaitu pajak yang dipungut berdasarkan subyeknya atau keadaan diri 
    wajib pajak.
Contoh : Pajak penghasilan (PPH).
b. Pajak objektif, yaitu pajak yang dipungut berdasarkan objeknya atau tanpa 
    memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
Contoh : Pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak pertambahan atas barang mewah 
    (PPnBM)
3. Menurut lembaga pemungutannya.
a. Pajak pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah dan digunakan untuk 
    membiayai rumah tangga negara.
Contoh : PPH, PPN, PPnBM dan bea materai.
b. Pajak daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk 
    membiayai rumah tangga daerah.
Contoh : - Pajak provinsi : Pajak kendaraan bermotor dan Pajak bahan bakar kendaraan 
    bermotor.
             - Pajak kabupaten/Kota : Pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan.

TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
1. Stelsel pajak
a. Stelsel nyata (riel stelsel)
    Pengenaan pajak didasarkan pada objeknya sehingga pemungutannya baru bisa 
    dilakukan pada akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya 
    diketahui.
b. Stelsel anggapan (fictieve stelsel)
    Penenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang. Misalnya,
    penghasilan suatu tahun sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun 
    sudah bisa ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun pajak 
    berjalan.Kebaikan stelsel ini adalah pajak dapat dibayar selama tahun berjalan, tanpa 
    menunggu pada akhir tahun. Sedangkan kelemahannya adalah tidak berdasarkan pada 
    penghasilan yang sesungguhnya.
c. Stelsel campuran
    Stelsel ini kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun, 
    besarnya pajak dihitung berdasarkan stelsel anggapan, kemudian pada akhir tahun 
    besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya, bila besarnya pajak 
    menurut kenyatan lebih besar dari pada menurut anggapan maka wajib pajak harus 
    menambah, sedangkan bila lebih rendah maka kelebihannya dapat diminta kembali.
2. Asas pemungutan pajak
 a. Asas domilisi (asas tempat tinggal).
    Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak yang bertempat 
    tinggal di wilayahnya, baik penghasilan yang berasal dalam negeri maupun dari luar 
    negeri. Asas ini berlaku untuk wajib pajak dalam negeri.
b. Asas sumber.
    Negara berhak memungut pajak atas penghasilan yang berasal dari wilayahnya tanpa 
    memperhatikan tempat tinggal wajib pajak.
c. Asas kebangsaan.
    Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara.

SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK
a. Official assessment system
    Adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) 
    untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
Ciri-cirinya :
1. Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus.
2. Wajib pajak bersifat pasif.
3. Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.
b. Self assessment system
   Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak 
   untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
Ciri-cirinya :
1. Wewenang untuk menentukan besarnya pajak ada pada wajib pajak itu sendiri.
2. wajib pajak bersifat aktif, mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri 
    pajak yang terutang.
3. fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi saja.
c. With holding system.
    Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga 
    (bukan fiskus dan wajib pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak 
    yang terutang.

TIMBUL DAN HAPUSNYA UTANG PAJAK.
Ada dua ajaran yang mengatur timbulnya utang pajak.
1. Ajaran formil.
    Utang pajak timbul karena dikelurkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus.
2. Ajaran materill.
    Utang pajak timbul karena berlakunnya undang-undang. Seorang dikenai pajak karena 
    suatu keadaan dan perbuatan. Ajaran ini diterapkan pada selft assessment system.
Hapusnya utang pajak dapat disebabkan karena beberapa hal :
1. Pembayaran.
2. Kompensasi.
3. Daluwarsa.
4. Pembebasan dan penghapusan.

HAMBATAN PEMUNGUTAN PAJAK
Hambatan terhadap pemungutan pajak dapat dikelompokkan menjadi :
1. Perlawanan pasig.
    Masyarakat enggan (pasif) membayar pajak yang disebabkan antara lain :
a. Perkembangan intelektual dan moral masyarakat.
b. Sistem perpajakan yang mungkin sulit dipahami.
c. Sistem kontrol tidak dapat digunakan atau dilaksanakan dengan baik.
2. Perlawanan aktif.
    Perlawanan aktif meliputi semua usaha dan perbuatan yang secara langsung ditunjukan 
    kepada fiskus dengan tujuan untuk menghindari pajak.
Contohnya :
a. Tax avoidance, usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar undang-
    undang.
b. Tax evasion, usaha meringankan beban pajak dengan melanggar undang-undang 
    (menggelapkan pajak).

TARIF PAJAK
Ada 4 macam tarif yaitu :
1. Tarif sebanding/proporsional.
    Tarif berupa presentase yang tetap, terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak 
    sehingga besarnya pajak yang terutang proporsional terhadap besarnya nilai yang 
    dikenai pajak.
Contoh : Untuk penyerahan barang kena pajak didalam daerah pabean akan dikenakan                      pajak pertambahan nilai sebesar 10%.
2. Tarif tetap.
    Tarif berupa jumlah yang tetap (sama) terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak 
    sehingga besarnya pajak yang terutang tetap.
Contoh : Besarnya tarif untuk bea materai cek dan bilyet giro dengan nilai nominal 
               berapapun adalah Rp 3.000.
3. Tarif progresif.
    Presentasi tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah yang dikenai pajak semakin 
    besar.
Contoh : Pasal 17 undang-undang pajak penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi 
               dalam negri.
Lapisan penghasilan kena pajak             Tarif pajak
sampai dengan Rp 50 juta                           5%        
Diatas Rp 50 juta s.d 250 juta                     15%
diatas Rp 250 juta s.d 500 juta                    25%
Diatas Rp 50 juta                                       30%
Menurut kenaikan presentase tarifnya, tarif progresif dibagi menjadi :
a. Tarif progresif progresif : Kenaikan presentase semakin besar.
b. Tarif progresif tetap : Kenaikan presentase tetap.
c. Tarif progresif degresif : Kenaikan presentase semakin kecil.

4. Tarif degresif.
    Presentasi tarif yang digunakan kecil bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.

DAFTAR PUSTAKA
- Perpajakan edisi revisi, prof. Dr. Mardiasmo, MBA., AK, Jakarta,agustus 2011.

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Pajak dan unsur-unsur pajak"

Post a Comment