Hak paten adalah suatu pengakuan dari lembaga yang berwenan atas penemuan produk yang diberi kewenangan untuk membuat, menjual dan menggunakan penemuannya selama paten tersebut masih dalam jaminan.
Untuk mendapat hak paten, alat yang digunakan harus benar-benar baru bukan produk perbaikan.
MEREK DAGANG
Merek dagang (brand name) merupakan istilah khusus dalam perdagangan atau perusahaan. Merek dagang pada umumnya berbentuk simbol, logo, nama, slogan yang digunakan oleh prusahaan untuk membedakannya dengan produk lain dipasar.
Merek dagang (trade-mark) umumnya dijadikan simbol perusahaan dipasaran. Untuk menetapkan merek, harus dipilih kata yang khas, mudah dikenal dan unik bagi pelanggan sehingga menjadi merek yang terkenal.
HAK CIPTA
Hak cipta (copyright) adalah hak istimewa yang berguna untuk melindungi pencipta dari keorisinalitasan ciptaannya.
Sumber :
Buku : Kewirausahaan
Penulis : Suryana
Penerbit : Salemba empat
0 Response to "Hak paten, hak cipta dan merek dagang"
Post a Comment