1. Merintis usaha baru.
Merintis usaha baru dapat dialkukan dengan membentuk dan mendirikan usaha baru dengan menggunakan modal, ide, organisasi, dan manajemen yang dirancang sendiri. Ada tiga bentuk usaha baru yang dapat dirintis, yaitu :
1. Perusahaan milik sendiri/perorangan, yaitu bentuk usaha yang dikelola dan dimiliki sendiri oleh seseorang.
2. Persekutuan, yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih.
3. Perusahaan berbadan hukum, yaitu perusahaan yang didirikan atas dasar badan hukum dengan modal berupa saham.
2. Membeli prusahaan orang lain.
Membeli perusahaan orang lain, yaitu dengan membeli perusahaan yang telah didirikan atau dirintis dan diorganisasikan oleh orang lain dengan nama dan organisasi usaha yang sudah ada.
3. Kerja sama manajemen.
Waralaba ialah kerja sama antara terwaralaba dengan pewaralaba dalam mengadakan persetujuan jual-beli hak monopoli untuk menyelenggarakan usaha. Kerja sama ini biasanya dengan dukungan awal, seperti pemilihan tempat, rencana bangunan, pembelian peralatan, pola arus kerja, pemilihan karyawan, pembukuan, pencatatan, dan akuntansi, konsultansi, penetapan standar, promosi, pengendalian kualitas, riset, nasihat hukum, dan sumber-sumber permodalan.
Sumber
Buku : Kewirausahaan
Penulis : Suryana
Edisi : Empat
Penerbit : Salemba empat.
0 Response to "Lankah-langkah memasuki bisnis baru"
Post a Comment