Hukum Pajak formal memuat ketentuan-ketentuan yang mendukung ketentuan hukum pajak material, yang diperlukan untuk melaksanakan/merealisasikan ketentuan hukum material.
Setelah reformasi perpajakan tahun 1983, ketentuan hukum pajak formal dimuat dalam undang-undang tersendiri, yaitu undang-undang nomor 6 tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang ketentuan umum tata cara perpajakan dan disusul dengan undang-undang nomor 17 tahun 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak dan undang-undang nomor 19 tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa. Ketiga undang-undang ini memuat ketentuan berlaku untuk semua pajak, baik pajak penghasilan maupun pajak pertambahan nilai pajak penjualan atas barang mewah, ketentuan hukum formal ini tidak perlu diatur dan cukup menunjuk kepada pasal-pasal dalam undang-undang nomor 6 tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah dengan undang-undang nomor 9 tahun 1994 dan undng-undang Nomor 16 tahun 2000 dan terakhir dengan undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan dan disusul dengan undang-undang nomor 14 tahun 2002 tentang pengadilan pajak dan undang-undang nomor 19 tahun 1997 yang telah diubah dengan undang-undang nomor 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa, undang-undang nomor 14 tahun 2002 tentag pengadilan pajak, kecuali jika ada hal-hal khusus akan menyimpang dari ketentuan hukum formal, maka hal ini harus dimuat dalam undang-undang pajak yang bersangkutan. Dalam ketentuan hukum formal yang diatur dalam undang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan mengatur mengenai hal-hal berikut ini.
1. Surat pemberitahuan (SPT, baik masa maupun tahunan)
2. Surat setoran pajak (SSP)
3. Surat ketetapan pajak.
4. Surat tagihan
5. Pembukuan dan pemeriksaan
6. Penyidikan
7. Surat paksa
8. Keberatan dan banding
9. Sanksi administratif
Dalam ketentuan hukum formal yang diatur dalam undang-undang pengadilan pajak mengatur mengenai hal-hal berikut ini.
1. Sengketa pajak
2. Banding dan gugatan
3. Susunan pengadilan pajak
4. Hukum acara
5. Pembuktian
6. Pelaksanaan putusan
Dalam Ketentuan hukum formal yang diatur dalam undang-undang penagihan pajak dengan surat paksa antara lain mengenai hal-hal berikut ini.
1. Penagihan pajak
2. Juru sita pajak
3. Penagihan seketika dan sekaligus
4. Surat paksa
5. Penyitaan
6. lelang
7. Pencegahan
8. Gugatan
Ketentuan hukum formal selanjutnya dilengkapi dengan [eraturan pelaksanaan yang dikeluarkan dalam bentuk peraturan pemerintah, keputusan pemerintah keputusan menteri keuangan, Keputusan Dirjend pajak, surat edaran Dirjend pajak.
Karena ketentuan umum hukum formal sudah diatur secara terpisah dalam undang-undang nomor 6 tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah dengan undang-undang nomor 9 tahun 1994 kemudian undang undang nomor 16 tahun 2000 dan terakhir kali dengan undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan maka dalam undang-undang pajak yang bersangkutan, hanya dimuat ketentuan-ketentuan hukum pajak material.
Hukum Pjaka material adalah hukum pajak yang memuat mengenai :
1. Subjek pajak
2. Wajib pajak
3. Objek pajak
4. Tarif pajak
Dalam undang-undang pajak yang bersangkutan dapat juga dimuat ketentuan hukum formal, jika ketentuan hukum ini menyimpang dari ketentuan hukum pajak formal yang telah diatur.
Apabila dalam undang-undang pajak khusus memuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum formal, maka hal ini harus diatur kembali dalam undang-undang yang bersangkutan. Undang-undang yang memuat hukum pajak material dan formal sebagai berikut.
1. Undang-undang nomor 12 tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah pada undang-undang nomor 12 tahun 1994 tentang pajak bumi dan bangunan.
2. Undang-undang nomor 18 tahun 1997 sebagaimana yang telah diubah dengan undang-undang nomor 34 tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
3. Undang-undang nomor 21 tahun 1997 sebagaimana yang telah diubah dengan undang-undang nomor 2000 tentang bea cukai perolehan hak atas hak tanah bangunan.
Daftar pustaka
Judul buku : Hukum Pajak
Penulis : Erly Suandy
Penerbit : Salemba Empat
Edisi : 5
tahun : 2011
0 Response to "Sistematika Hukum Pajak"
Post a Comment