PAJAK DAN UNSUR-UNSUR PAJAK
Definisi pajak menurut prof. Dr. rohmat soemitro, SH
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan
undang-undang yang bisa dipaksakan dan tanpa mendapat jasa timbal atau
kontraprestasi yang langsung dapat ditunjuk dan digunakan untuk
membayar pengeluaran umum.
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki
unsur-unsur sebagai berikut :
1. Iuran rakyat kepada negara.
Yang berhak memungut pajak hanyalah negara. Iuran tersebut
berupa uang bukan
barang.
2. Berdasarkan undang-undang.
Pemungutan pajak harus berdasarkan atau dengan
kekuatan undang-undang serta tata
cara pelaksanaanya.
3. Tanpa mendapat jasa timbal atau kontraprestasi dari negara yang
secara langsung dapat
ditunjuk. Dalam pemungutan pajak tidak dapat ditunjukkan
adanya kontraprestasi
individual dari pemerintah.
4. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni
pengeluaran-pengeluaran
yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
FUNGSI PAJAK
Ada dua fungsi pajak yaitu :
1. Fungsi budgetair
Pajak sebagai sumber dana bagi negara untuk membayar
pengeluaran-pengeluarannya.
Contoh : - Membiayai dan membangun infrastruktur negara.
- Menggaji para
pejabat negara.
- Memberi jaminan
keamanan, kesehatan dan kesejahtraan.
2. Fungsi mengatur
Pajak sebagai alat untuk mengatur dan melaksanakan
kebijaksanaan pemerintah dalam
bidang sosial dan ekonomi.
Contoh : - Pajak tinggi di kenakan terhadap minuman keras untuk
mengurangi konsumsi
minuman keras.
- Pajak tinggi
dikenakan terhadap barang-barang mewah untuk mengurangi gaya
hidup yang konsumtif.
- Tarif pajak
expor sebesar 0% untuk mendorong produk indonesia di pasaran
dunia.
SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK
Agar pemungutan pajak tidak menimbulakan hambatan maupun
perlawanan maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Pemungutan pajak harus adil (syarat keadilan).
Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan,
undang-undang dan
pelaksanaan pemungutan pajak harus adil. Adil dalam
perundang-undangan yakni
mengenakan pajak secara umum dan merata, serta menyesuaikan dengan kemampuan
masing-masing para wajib pajak. Sedangkan adil dalam pelaksanaanya maksudnya
memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam
pembayaran
pajak dan melakukan banding kepada majlis pertimbangan pajak.
2. Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (syarat
yuridis).
Di indonesia pajak diatur dalam undang-undang tahun
1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini
memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan baik bagi
negara maupun
warganya.
3. Pemungutan pajak tidak boleh mengganggu perekonomian (syarat
ekonomis).
Pemungutan pajak tidak boleh mengganggu proses
produksi maupun perdagangan agar
tidak terjadi kelesuan pada perekonomian masyarakat.
4. Pemungutan pajak harus efisien (syarat finansiil).
Sesuai dengan fungsi budgetair, biaya pemungutan
pajak harus dapat ditekan, sehingga
lebih renda dari hasil pemungutanya.
5. Pemungutan pajak harus sederhana (syarat sederhana).
Pemungutan pajak yang sederhana akan memudahkan dan
mendorong masyarakat
untuk melakukan kewajiban perpajakanya.
Contoh no 5 : - Bea matrei disederhanakan dari 167 macam tarif
menjadi 2 macam tarif.
- Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi 1 macam saja yaitu
10%.
- Pajak perseroan untuk badan dan pajak pendapatan untuk
perseorangan
disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPH) yang berlaku bagi badan
maupun perseorangan.
TEORI-TEORI YANG MENDUKUNG PAJAK
Atas dasar apakah negara berhak untuk memungut pajak ? terdapat
beberapa teori yang menjelaskan dan memberikan justifikasi pemberian hak kepada
negara untuk memungut pajak.
Teori-teori tersebut antara lain :
1. Teori asuransi.
Negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan
hak-hak rakyatnya. oleh karena
itu rakyat harus membayar pajak yang di ibaratkan sebagai suatu
premi asuransi karena
telah memperoleh jaminan perlindungan tersebut.
2. Teori kepentingan
Pembagian pajak kepada rakyat didasarkan pada
kepentingan masing-masing orang.
Semakin besar kepentingan seseorang kepada negara, semakin besar
pajak yang harus
dibayarkan.
3. Teori daya pikul.
Beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya,
artinya pajak harus dibayar
sesuai dengan daya pikul masing-masing orang.untuk mengukur daya
pikul dapat
digunakan 2 pendekatan yaitu :
- unsur objektif, dengan melihat besarnya
pendapatan atau penghasilan yang dimiliki
oleh seseorang.
- unsur subyektif, dengan melihat besarnya
kebutuhan materiil yang harus dipenuhi.
Contoh :
Tuan A
Tuan B
Penghasilan/bulan
Rp 2 juta Rp 2 juta
Status
Menikah punya
Bujangan
3 anak
- Secara subyektif, PPH untuk Tuan A sama besarnya dengan Tuan B,
karena memiliki
penghasilan yang sama.
- Secara objektif, PPH Tuan A lebih kecil dari Tuan B, karena
kebutuhan materiil yang
harus dipenuhi Tuan A lebih banyak dari Tuan B.
4. Teori bakti.
Dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada
hubungan rakyat dengan negarannya.
Sebagai warga negara yang berbakti, rakyat harus selalu menyadari
bahwa pembayaran
pajak adalah suatu kewajiban.
5. Teori asas daya beli.
Dasar keadilan terletak pada akibat pemungutan
pajak. Maksudnya memungut pajak
berati menarik daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah
tangga negara.
Selanjutnya negara akan menyalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk
pemeliharaan kesejahtraan. Dengan demikian kepentingan rakyat lebih diutamakan.
KEDUDUKAN HUKUM PAJAK
Menurut prof. Dr. rohmat soemitro, SH, hukum pajak mempunyai
kedudukan diantara hukum-hukum pajak sebagai berikut :
1. Hukum perdata, mengatur hubungan antara satu individu dengan
individu lainya.
2. Hukum publik, mengatur hubungan antara oemerintah dengan
rakyatnya.
Hukum ini dapat dirinci lagi sebagai berikut :
1. Hukumj tata negara.
2. Hukum tata usaha (Hukumj administratif).
3. Hukum pajak.
4. Hukum pidana.
HUKUM PAJAK MATERIIL DAN HUKUM PAJAK FORMIL
Hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah (fiscus)
selaku pemungut pajak dengan rakyatnya sebagai wajib pajak. Ada 2 macam hukum
pajak yaitu :
1. Hukum pajak materiil, memuat norma-norma yang menerangkan
antara lain keadaan,
perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak),
siapa yang dikenai pajak
(subyek), berapa besar yang dikenakan
(tarif), segala sesuatu yang tengtang timbul
dan hapusnya pajak, dan hubungan hukum pemerintah dengan wajib pajak.
Contoh : Undang-undang pajak penghasilan
2. Hukum pajak formil, memuatbentuk/tata cara untuk mewujudkan
hukum materiil
menjadi kenyataan (cara melaksanakan hukum
materiil).
Hukum ini memuat antara lain :
a. Tata cara penyelenggaraan (prosedur) penetapan sesuatu utang
pajak.
b. Hak-hak fiskus untuk mengadakan pengawasan terhadap para wajib
pajakmengenai
keadaan, perbuatan dan peristiwa yang menimbulkan pajak.
c. kewajiban wajib pajak misalnya menyelenggarakan
pembukuan/pencatatan, dan hak-
hak wajib wajib pajak misalnya mengajukan keberatan dan
banding.
Contoh : Ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP)
PENGELOMPOKAN PAJAK
1. Menurut
golongannya.
a. Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul wajib pajak
sendiri dan tidak bisa
dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh : Pajak penghasilan (PPH).
b. Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya bisa
dilimpahkan kepada orang
lain.
Contoh : Pajak pertambahan nilai (PPN).
2. Menurut
sifatnya.
a. Pajak subyektif, yaitu pajak yang dipungut berdasarkan
subyeknya atau keadaan diri
wajib pajak.
Contoh : Pajak penghasilan (PPH).
b. Pajak objektif, yaitu pajak yang dipungut berdasarkan objeknya
atau tanpa
memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
Contoh : Pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak pertambahan atas
barang mewah
(PPnBM)
3. Menurut
lembaga pemungutannya.
a. Pajak pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah dan
digunakan untuk
membiayai rumah tangga negara.
Contoh : PPH, PPN, PPnBM dan bea materai.
b. Pajak daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah
dan digunakan untuk
membiayai rumah tangga daerah.
Contoh : - Pajak provinsi : Pajak kendaraan bermotor dan Pajak
bahan bakar kendaraan
bermotor.
- Pajak
kabupaten/Kota : Pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan.
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
1. Stelsel pajak
a. Stelsel nyata (riel
stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada objeknya sehingga
pemungutannya baru bisa
dilakukan pada akhir tahun pajak, yakni
setelah penghasilan yang sesungguhnya
diketahui.
b. Stelsel anggapan (fictieve
stelsel)
Penenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang
diatur oleh undang-undang. Misalnya,
penghasilan suatu tahun sama dengan tahun
sebelumnya, sehingga pada awal tahun
sudah bisa ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun
pajak
berjalan.Kebaikan stelsel ini adalah pajak dapat dibayar selama tahun berjalan, tanpa
menunggu pada akhir tahun. Sedangkan kelemahannya adalah tidak berdasarkan pada
penghasilan yang
sesungguhnya.
c. Stelsel campuran
Stelsel ini kombinasi antara stelsel nyata dan
stelsel anggapan. Pada awal tahun,
besarnya pajak dihitung berdasarkan stelsel anggapan, kemudian pada
akhir tahun
besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya, bila besarnya pajak
menurut kenyatan lebih besar dari pada menurut anggapan maka wajib pajak harus
menambah,
sedangkan bila lebih rendah maka kelebihannya dapat diminta kembali.
2. Asas
pemungutan pajak
a. Asas domilisi (asas tempat tinggal).
Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh
penghasilan wajib pajak yang bertempat
tinggal di wilayahnya, baik penghasilan yang berasal dalam
negeri maupun dari luar
negeri. Asas ini berlaku untuk wajib pajak dalam negeri.
b. Asas sumber.
Negara berhak memungut pajak atas penghasilan yang
berasal dari wilayahnya tanpa
memperhatikan tempat tinggal wajib pajak.
c. Asas kebangsaan.
Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu
negara.
SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK
a. Official assessment system
Adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang
kepada pemerintah (fiskus)
untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib
pajak.
Ciri-cirinya :
1. Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada
fiskus.
2. Wajib pajak bersifat pasif.
3. Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak
oleh fiskus.
b. Self assessment system
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi
wewenang kepada wajib pajak
untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
Ciri-cirinya :
1. Wewenang untuk menentukan besarnya pajak ada pada wajib pajak
itu sendiri.
2. wajib pajak bersifat aktif, mulai dari menghitung, menyetor dan
melaporkan sendiri
pajak yang terutang.
3. fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi saja.
c. With holding system.
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang
kepada pihak ketiga
(bukan fiskus dan wajib pajak yang
bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak
yang terutang.
TIMBUL DAN HAPUSNYA UTANG PAJAK.
Ada dua ajaran yang mengatur timbulnya utang pajak.
1. Ajaran formil.
Utang pajak timbul karena dikelurkannya surat
ketetapan pajak oleh fiskus.
2. Ajaran materill.
Utang pajak timbul karena berlakunnya undang-undang.
Seorang dikenai pajak karena
suatu keadaan dan perbuatan. Ajaran ini diterapkan pada selft assessment system.
Hapusnya utang pajak dapat disebabkan karena beberapa hal :
1. Pembayaran.
2. Kompensasi.
3. Daluwarsa.
4. Pembebasan dan penghapusan.
HAMBATAN PEMUNGUTAN PAJAK
Hambatan terhadap pemungutan pajak dapat dikelompokkan menjadi :
1. Perlawanan pasig.
Masyarakat enggan (pasif) membayar pajak yang disebabkan antara
lain :
a. Perkembangan intelektual dan moral masyarakat.
b. Sistem perpajakan yang mungkin sulit dipahami.
c. Sistem kontrol tidak dapat digunakan atau dilaksanakan dengan
baik.
2. Perlawanan aktif.
Perlawanan aktif meliputi semua usaha dan perbuatan yang secara
langsung ditunjukan
kepada fiskus dengan tujuan untuk menghindari pajak.
Contohnya :
a. Tax avoidance, usaha meringankan beban pajak
dengan tidak melanggar undang-
undang.
b. Tax evasion, usaha meringankan beban pajak
dengan melanggar undang-undang
(menggelapkan pajak).
TARIF PAJAK
Ada 4 macam tarif yaitu :
1. Tarif sebanding/proporsional.
Tarif berupa presentase yang tetap, terhadap
berapapun jumlah yang dikenai pajak
sehingga besarnya pajak yang terutang proporsional terhadap
besarnya nilai yang
dikenai pajak.
Contoh : Untuk penyerahan barang kena pajak didalam daerah pabean
akan dikenakan pajak pertambahan
nilai sebesar 10%.
2. Tarif tetap.
Tarif berupa jumlah yang tetap (sama) terhadap
berapapun jumlah yang dikenai pajak
sehingga besarnya pajak yang terutang tetap.
Contoh : Besarnya tarif untuk bea materai cek dan bilyet giro
dengan nilai nominal
berapapun adalah Rp 3.000.
3. Tarif progresif.
Presentasi tarif yang digunakan semakin besar bila
jumlah yang dikenai pajak semakin
besar.
Contoh : Pasal 17 undang-undang pajak penghasilan untuk wajib
pajak orang pribadi
dalam negri.
Lapisan penghasilan kena pajak
Tarif pajak
sampai dengan Rp 50 juta
5%
Diatas Rp 50 juta s.d 250 juta
15%
diatas Rp 250 juta s.d 500 juta
25%
Diatas Rp 50 juta
30%
Menurut kenaikan presentase tarifnya, tarif progresif dibagi
menjadi :
a. Tarif progresif progresif : Kenaikan presentase semakin besar.
b. Tarif progresif tetap : Kenaikan presentase tetap.
c. Tarif progresif degresif : Kenaikan presentase semakin kecil.
4. Tarif degresif.
Presentasi tarif yang digunakan kecil bila jumlah
yang dikenai pajak semakin besar.
DAFTAR PUSTAKA
- Perpajakan edisi revisi, prof. Dr.
Mardiasmo, MBA., AK, Jakarta,agustus 2011.
0 Response to "Pajak dan unsur-unsur pajak"
Post a Comment