PAJAK NEGARA
Pajak negara yang sampai saat ini masih berlaku antara lain :
1. Pajak penghasilan (PPh).
Dasar hukum pengenaan pajak penghasilan adalah
undang-undang No 7 tahun 1984
sebagaimana telah diubah terakhir dengan undan-undang No 36
tahun 2008. Undang-
undang pajak penghasilan berlaku mulai tahun 1984 dan merupakan pengganti UU
pajak tahun 1925, UU pendapatan tahun 1994, UU PBDR tahun 1970.
2. Pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah
(PPN&PPnBM)
Dasar hukum pengenaan PPN dan PPnBM adalah
undang-undang No 8 tahun 1983
sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang No 24
tahun 2009. UU PPN
dan PPnBM efektif berlaku mulai tanggal 1 april 1985 dan merupakan
pengganti dari UU pajak penjualan tahun 1951.
3. Bea materai
Dasar hukum pengenaan Bea materai adalah UU No 13
tahun 1985. UU bea materai
berlaku mulai tanggal 1 januari tahun 1986 menggantikan peraturan
dan UU bea
materai yang lama tahun 1921.
4. Pajak bumu dan bangunan (PBB)
Dasar hukum pengenaan PBB adalah UU No 12 tahun 1985
sebagaimana telah diubah
terakhir dengan UU No 12 tahun 1994. UU PBB berlaku mulai
tanggal 1 januari tahun 1996 dan merupakan pengganti :
a. Ordonansi pajak rumah tangga tahun 1908.
b. Ordonansi verponding indonesia tahun 1923.
c. Ordonansi pajak kekayaan tahun 1932.
d. Ordonansi tahun 1928.
e. Ordonansi pajak jalan tahun 1942.
f. UU darurat nomor 11 tahun 1957 khususnya pasal 14
huruf, J,K,I.
g. UU No 11Prp. tahun 1959 pajak hasil bumi.
5. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
Dasar hukum pengenaan BPHTB adalah UU No 21 tahun
1997 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan UU No 20 tahun 2000. UU BPHTB
berlaku sejak tanggal 1
januari tahun 1998 menggantikan ordonansi bea balik
nama staatsblad tahun 1924 No
291.
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah adalah UU
No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
PAJAK DAERAH
Beerapa pengertian atau istilah yang terkait dengan pajak daerah
antara lain :
1. Daerah otonom,
selanjutnya disebut daerah yaitu kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan
pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem negara kesatuan republik indonesia.
2. Pajak daerah,
yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontibusi wajib kepada daerah
yang
terutang oleh orang pridabi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan
undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.
3. Badan, adalah
sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan, aik yang
melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi
perseroan
terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN),
badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti
firma, kongsi,
koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi
massa, organisasi
sosial politik, organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan
lainnya
termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
4. Subjek pajak, adalah orang pribadi atau badan
yang dapat dikenai pajak.
5. Wajib pajak, adalah
orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong
pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban
perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
JENIS PAJAK DAN OBJEK PAJAK
Pajak daerah dibagi menjadi 2 bagian, yaitu :
1. Pajak provinsi, terdiri dari :
a. Pajak kendaraan bermotor.
b. Pajak nalik nama kendaraan bermotor.
c. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
d. Pajak air permukaan.
e. Pajak rokok.
2. Pajak kota/kabupaten, terdiri dari :
a. Pajak hotel.
b Pajak restoran.
c. Pajak hiburan.
d. Pajak reklame.
e. Pajak penerangan jalan.
f. Pajak mineral bukan logam dan batuan.
g. Pajak parkir.
h. Pajak air tanah.
i. Pajak sarang burung walet.
j. Pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan.
k. Bea perolehan has atas tanah dan bangunan.
Khusus untuk daerah yang setingkat dengan daerah provinsi tetapi
tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, seperti daerah khusus ibu
kota jakarta, jenis pajak yang dapat dipungut merupakan gabungan dari pajak
untuk daerah provinsi dan pajak untuk daerah kabupaten/kota.
TARIF PAJAK
1. Tarif pajak untuk kendaraan pribadi ditetapkan sebagai berikut
:
a. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama
paling rendah 1% dan paling tinggi
2%.
b. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan
seterusnya tarif dapat ditetapkan
secara progresif paling rendah 2% dan paling tinggi 10%.
2. Tarif pajak kendaraan bermotor angkutan umum, ambulan, pemadam
kebakaran, sosial
keagamaan, lembaga sosial, keagamaan,
pemerintah/TNI/POLRI, pemerintah daerah,
dan kendaraan lain yang ditetapkan oleh peraturan daerah, tarif paling
rendang sebesar
0,5% dan paling tinggi 1%.
3. Tarif pajak untuk kendaraan bermotor alat-alat berat atau
alat-alat besar ditetapkan
paling rendah sebesar 0,1% dan paling tinggi sebesar 0,2%.
4. Tarif bea balik nama kendaraan bermotor ditetapkan paling
tinggi masing-masing
sebagai berikut :
a. Penyerahan pertama sebesar 20%.
b. Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1%.
5. Khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat atau alat-alat
besar yang tidak
menggunakan jalan
umum tarif pajak ditetapkan paling masing-masing
sebagai berikut :
a. Penyerahan pertama sebesar 0,75%.
b. Penyerahan kedua dan seterusnya 0,075%.
6. Tarif bahan bakar kendaraan bermotor ditetapkan paling tinggi
sebesar 10%. Khusus
untuk pajak bahan bakar kendaraan bermotor untuk kendaraan umum
ditetapkan paling
sedikit 50% dari pajak bahan bakar kendaraan pribadi.
7. Tarif pajak air permukaan ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.
8. Tarif pajak rokok ditetapkan 10% dari cukai rokok.
9. Tarif pajak hotel ditetapkan paling tinggi 10%.
10. Tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi 35%.
11. Tarif pajak restoran ditetapkan paling tinggi 10%.
12. Tarif pajak reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25%.
13. Tarif pajak penerangan jalan ditetapkan paling tinggi sebesar
10%.
14. Tarif pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar 25%.
15. Tarif pajak parkir ditetapkan paling besar 30%.
16. Tarif pajak air tanah ditetapkan paling tinggi sebesar 20%.
17. Tarif pajak sarang burung walet ditetapkan paling tinggi sebesar
10%.
18. Tarif pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan paling
tinggi sebesar 0,3%.
19. Tarif pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
ditetapkan paling tinggi
sebesar 5%.
Tarif pajak diatas ditetapkan dengan peraturan daerah.
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
Pemungutan pajak dilarang diborongkan. setiap wajib pajak membayar
pajak yang terutang berdsarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh
wajib pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Wajib pajak
yang memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan kepala daerah dibayar
dengan menggunakan surat ketetapan pajak daerah (SKPD) atau dokumen lain yang
dipersamakan berupa karcis dan nota perhitungan.
Wajib pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sendiri
dibayar dengan menggunakan surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD), surat
ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB), atau dan surat ketetapan pajak
daerah kurang bayar tambahan (SKPDBT)
.
KADALUWARSA PENAGIHAN PAJAK
Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kadaluwarsa setelah
melampaui waktu 5 tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila
wajib pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan daerah.
RETRIBUSI DAERAH
Beberapa pengertian atau istilah yang terkait dengan retribusi
daerah antara lain :
1. Retribusi
daerah, yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pungutan daerah
sebagai
pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus
disediakan dan atau
diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
2. Jasa, adalah kegiatan pemerintah daerah
berupa usaha dan pelayanan yang
menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat
dinikmati oleh
pribadi atau badan.
3. Jasa umum, adalah jasa yang disediakan atau
diberikan oleh pemerintah daerah untuk
tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat
dinikmati oleh orang pribadi
atau badan.
4. Jasa usaha, adalah jasa yang disediakan oleh
pemerintah daerah dengan menganut
prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan
oleh sektor
swasta.
5. Perizinan
tertentu, adalah kegitatan
tertentu pemerintah daerah dalam rangka
pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk
pembinaan,
pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta
penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna
melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
OBJEK RETRIBUSI DAERAH
Yang menjadi objek retribusi daerah adalah :
1. Jasa umum.
2. Jasa usaha.
3. Perizinan tertentu.
1. Retribusi jasa
umum.
Retribusi yang dikenakan atas jasa umum digolongkan
sebagai retribusi jasa umum.
Objek retribusi jasa umum adalah
pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh
pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat
dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Jenis retribusi jasa umum antara lain :
1. Retribusi pelayanan kesehatan.
2. Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.
3. Retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta
catatan sipil.
4. Retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat.
5. Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
6. Retribusi pelayanan pasar.
7. Retribusi pengujian kendaraan bermotor.
8. Retribusi pemeriksaan kendaraan pemadam kebakaran.
9. Retribusi penggantian biaya cetak peta.
10. Retribusi penyediaan atau penyedotan kakus.
11. Retribusi pengolahan limbah cair.
12. Retribusi pelayanan tera/tera ulang.
13. Retribusi pelayanan pendidikan.
14. Retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
2. Retribusi jasa
usaha.
Retribusi yang dikenakan atas jasa usaha digolongkas sebagai
retribusi jasa usaha. Jasa
usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh pemerintah
daerah dengan menganut
prinsip komersial yang meliputi :
1. Pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang
belum
dimanfaatkan secara optimal.
2. Pelayanan oleh pemerintah daerah sepanjang belum disediakan
secara memadai oleh
pihak swasta.
Jenis-jenis retribusi jasa usaha adalah :
1. Retribusi pemakaian kekayaan daerah.
2. Retribusi pasar grosir dan pertokoan.
3. Retribusi tempat pelanggan.
4. Retribusi terminal.
5. Retribusi tempat khusus parkir .
6. Retribusi tempat penginapan atau pesanggrahan atau villa.
7. Retribusi rumah potong hewan.
8. Retribusi pelayanan kepelabuhan.
9. Retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
10. Retribusi penyeberangan di air.
11. Retribusi penjualan produksi usaha daerah.
3. Retribusi
perizinan tertentu.
Retribusi yang dikenakan atas perizinan tertentu
digolongkan sebagai retribusi
perizinan tertentu. Objek retribusi perizinan tertentu adalah pelayanan
perizinan
tertentu oleh pemerintah daerah
kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan
untuk mengatur dan pengawasan
atas kegiatan pemanfaatan ruang, pengguna sumber daya alam,
barang, prasaran,
sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga
kelestarian lingkungan.
Jenis-jenis retribusi perizinan tertentu adalah :
1. Retribusi izin mendirikan bangunan.
2. Retribusi tempat penjualan minuman beralkohol.
3. Retribusi izin gangguan.
4. Retribusi izin trayek.
5. Retribusi izin usaha perikanan.
SUBJEK RETRIBUSI DAERAH
Subjek retribusi daerah antara lain sebagai berikut :
1. retribusi jasa umum adalah orang pribadi atau badan yang
menggunakan atau
menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan.
2. Retribusi jasa usaha, adalah orang pribadi atau badan yang
menggunakan atau
menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan.
3. Retribusi perizinan tertentu adalah, orang pribadi atau badan
yang memperoleh izin
tertentu oleh pemerintah daerah.
PRNSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi adalah sebagai
berikut :
1. Retribusi jasa umum, ditetapkan dengan memperhatikan biaya
penyediaan jasa yang
bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan
efektivitas pengendalian
atas pelayanan tersebut. Yang dimaksud dengan biaya disini meliputi biaya operasi
dan
pemeliharaan, biaya bungan dan biaya modal.
2. Retribusi jasa usaha, didasarkan pada tujuan untuk memperoleh
keuntungan yang
layak, yaitu keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa
usaha tersebut
dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
3. Retribusi perizinan tertentu, didasarkan pada tujuan untuk
menutup sebagian atau
seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan.
Yang dengan biaya
penyelenggaraan pemberian izin di sini meliputi penerbitan dokumen izin,
pengawasan
di lapangan, penegakan hukum, penata usahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian
izin tersebut.
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Retribusi daerah dipungut dengan menggunakan surat ketetapan
retribusi daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan berupa karcis,
kupon, dan kartu langganan. Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar
tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa
bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau
kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan surat tagihan retribusi daerah
(STRD). Penagihan retribusi terutang sebagaimana didahului dengan surat
teguran. tata cara pelaksaan pemungutan retribusi ditetapkan dengan menggunakan
peraturan kepala daerah.
PEMANFAATAN RETRIBUSI DAERAH
Pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis retribusi
diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan
penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan. Ketentuan mengenai alokasi
pemanfaatan penerimaan retribusi ditetapkan dengan menggunakan peraturan
daerah.
KADALUWARSA PENAGIHAN RETRIBUSI
Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kadaluwarsa
setelah melampaui waktu 3 tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi,
kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana dibidang retribusi.
DAFTAR PUSTAKA
Perpajakan edisi revisi, Prof. Dr. Mardiasmo, MBA, AK, jakarta
agustus 2011.
0 Response to "Pajak negara dan pajak daerah"
Post a Comment