Dasar Hukum ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah undang-undang no 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang no 16 tahun 2009.
Pengertian-Pengertian
- Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemaksuran rakyat.
- Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Badan adalah Sekumpulan orang yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, BUMN, BUMD, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, atau prganisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
- Masa pajak Adalah Jangka waktu bagi wajib pajak untung menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam UU KUP. Masa pajak sama dengan 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan peraturan mentri keuangan paling lama 3 (tiga) bulan kalender.
- Tahun pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
- bagian tahun pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) tahun pajak.
- Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
- Surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
- kredit pajak untuk Pph adalah pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena pajak Pph dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.
- Kredit pajak untuk PPN adalah pajak masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
- Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
- Bukti permulaan adalah keadaan, perbuatan, atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana dibidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
- Pemeriksaan bukti permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana dibidang perpajakan.
- Penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak.
- Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisisan surat pemberitahuan dan lampiran-lampiranya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitunganya.
Tahun Pajak
Pada umumnya tahun pajak sama dengan tahun takwin atau tahun kalender. Akan tetapi wajib pajak dapat menggunakan tahun pajak tidak sama dengan tahun takwin dengan syarat konsisten selama 12 bulan.
- Tahun pajak sama dengan tahun takwin.
Pembukaan dimulai 1 januari 2014 dan berakhir 31 desember 2014, disebut tahun pajak 2014. - Tahun pajak tidak sama dengan tahun takwin.
Pembukaan dimulai 1 juli 2014 dan berakhir 30 juni 2015. Disebut tahun pajak 2014 karena 6 bulan pertama jatuh pada tahun 2014.
Pembukaan dimulai 1 april 2014 dan berakhir 31 maret 2015. Disebut tahun pajak 2014 karena 6 bulan lebih pertama jatuh pada tahun 2014.
Pembukaan dimulai pada 1 oktober 2014 berakhir 30 september 2015. Disebut tahun pajak 2015 karena 6 lebih jatuh pada tahun 2015.
DAFTAR PUSTAKA
Judul Buku : Perpajakan.
Penulis : Prof. Dr. Mardiasmo, MBA., AK.
Edisi : Tahun 2016.
0 Response to "Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan"
Post a Comment